KILASRIAU.com - loka Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Inhil memusnahkan Obat dan Makanan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan Hasil Pengawasan Loka POM di Kabupaten Inhil, serta Publikasi Surat Edaran Bupati Inhil Mengenai Larangan Penggunaan Pewarna Tekstil Rhodamin B Pada Makanan Gedung Engku Kelana, Tembilahan, Senin (29/11/21).
Dalam pemusnahan obat dan makanan yang tidak memenuhi hasil pengawasan Loka POM di Kabupaten Hulu dan Hilir periode bulan Desember 2020 sampai dengan November 2021 dengan nilai ekonomi Rp. 322.575.798 (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan rincian 1452 item dan 13. 778 kemasan.
Untuk diketahui pemusnahan obat dan makanan ini dilakukan dengan cara dibuka, dirusak kemasan dan produk serta bisa juga dengan cara dibakar atau dikuburkan kedalam tanah.
Kepala BPOM Inhil Emi Amalia mengatakan Kegiatan pemusnahan dilakukan terhadap Produk Obat, Pangan, Kosmetik, Obat Tradisonal dan Suplemen Kesehatan yang tidak memenuhi syarat, ketentuan, mutu, kualitas, maupun produk tanpa izin edar/ilegal yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku, hasil pengawasan Loka POM di Kabupaten Inhil.
"Produk-produk yang telah dimusnahkan kemudian diserahkan kepada jasa pemusnahan limbah PT. Berkah Rezeki Ikhlas Jalan Damai, Gg. Bata Merah Nomor 41 A RT 02, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kota Duri Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau untuk diserahkan kepada PT. Tenang Jaya Sejahtera alamat Jalan Raya Badami Ds Margakarya Teluk Jambe Barang Krawang, Jawa Barat," kata Emi.